Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Rabu. 24 April 2024 - 11:23 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66229550

Materi: P-7 Fungsi-Teori-dan-Reformasi Pajak

Listing Materi Perkuliahan / P-7 Fungsi-Teori-dan-Reformasi Pajak
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-I/S1/VI
Nama Matakuliah:HUKUM PAJAK
P-7 Fungsi-Teori-dan-Reformasi Pajak 
Apabila dilihat dari lima unsur yang melekat pada pengertian pajak tersebut mempunyai kesan seolah-olah pemerintah memungut pajak hanya untuk memperoleh dana atau uang guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yaitu baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Hal itu tampak pada APBN, bahwa penerimaan pajak mengalami peningkatan secara signifikan. Fungsi pajak tersebut di atas disebut fungsi Budgetair. Jadi, fungsi Budgetair adalah fungsi pajak sebagai alat penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara pada waktunya. Sedangkan fungsi pajak yang lain tidak kalah pentingnya ialah fungsi Regulerend (fungsi mengatur), yaitu fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun politik. Di dalam hukum pajak harus berasaskan keadilan maupun pada pelaksanaan pemungutannya. Keadilan sangat relatif, sekarang dikatakan adil atau benar, yang akan datang sudah tidak adil lagi atau tidak benar. Seperti halnya ilmu filsafat, ilmu untuk mencari kebenaran, tetapi manusia tidak memiliki kebenaran. Benar hanya pada saat tertentu atau pada ruang tertentu. Proses untuk mencari keadilan dalam pemungutan pajak maka muncul beberapa teori sebagai hasil pemikiran para ahli atau pakar. Untuk membenarkan dasar hukum pajak pada pemungutan pajak bukan sebagai perampokan atau perampasan, tetapi pemungutan pajak yang adil dan benar.--> asas pemungutan pajak yang disebut dengan THE FOUR MAXIMS terdiri dari asas Equality, asas Certainty, asas Convenience of Payment, dan asas Economic of Collection.. Sistem pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi 3 macam, yaitu (1) Official Assessment System, (2) Self Assessment System, dan (3) Withholding System. Dari ketiga kelompok tersebut sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah self assessment system secara penuh sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berlaku sejak 1 Januari 1984, dan telah mengalami reformasi perubahan penyempurnaan beberapa kali.
Update : 10:25:26 18/04/2022