LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 71786426 |
Materi: P9: Utang PajakListing Materi Perkuliahan / P9: Utang Pajak
P9: Utang Pajak Menurut pengertian hukum perdata timbulnya utang adalah akibat perikatan, sedangkan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang mengurangi atau melanggar hak pihak lainnya.
Pengertian utang dalam hukum perdata dapat mempunyai arti luas dan sempit. Utang dalam arti luas adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekuensi perikatan, seperti menyerahkan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, dan membayar harga barang.
Utang dalam arti sempit adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, dengan mewajibkan debitur untuk membayar kembali jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.
Utang pajak timbul jika undang-undang yang menjadi dasar untuk pungutannya telah ada dan telah dipenuhi syarat-syarat subjek serta objektif, yang ditentukan oleh undang-undang secara bersama (simultan). Update : 13:46:17 06/06/2022 |