LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 69170070 |
Materi: P9: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMENListing Materi Perkuliahan / P9: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
P9: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Sementara pengawasan adalah suatu bentuk pemeriksaan atau pengontrolan atas suatu kegiatan untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 undang-undang ini kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Update : 21:55:15 06/06/2022 |