LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 63662886 |
Materi: P-11 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI (II)Listing Materi Perkuliahan / P-11 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI (II)
P-11 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI (II) Bagaimanakah caranya untuk mendapat perlindungan hukum HKI? Perlu kiranya dikaji secara seksama mengenai bentuk perlindungan yang sesuai bagi karya intelekual yang ingin dilindungi. Ada beberapa langkah di sini yang perlu dipertimbangkan bagi seorang inventor/kreator sebelum bentuk perlindungan yang sesuai bagi karya intelektual terkait ditetapkan.
Seringkali seorang kreator/inventor bukan merupakan pemilik modal ataupun manajer yang dapat secara efektif mengelola dan mengekploitasi karya intelektualnya. Di samping itu, biaya yang tidak sedikit diperlukan untuk mengelola diperlukan untuk mengelola perlindungan kekayaan intelektual (yang antara lain mencakup: biaya tahunan pemeliharaan paten, biaya perpanjangan merek, dsb). Oleh karena itu, merupakan hal yang lazim bila seorang kreator melisensikan HKI-nya kepada pihak lain. Update : 22:09:57 20/06/2022 |