LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 68822285 |
Materi: P-11 TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMENListing Materi Perkuliahan / P-11 TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN
P-11 TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum dalam wilayah hukum Negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Para pelaku usaha yang dimaksud dalam UU ini tidak dibatasi hanya pabrikan saja, melainkan juga para distributor (dan jaringannya), serta termasuk para importer. Selesai itu juga para pelaku usaha periklanan meskipun secara prinsip kegiatan pelaku usaha pabrikan dan distributor berbeda, namun undang-undang tidak membedakan kewajibban yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku usaha tersebut, demikian juga berbagai larangan yang dikenakan untuk keduanya, yang sedikit berbeda adalah sifat saat terbitnya pertanggungjawaban terhadap kagiatan usaha yang idlakukan oleh masing-masing pelaku usaha terhadap para konnsumen yang mempergunakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
Update : 22:23:58 20/06/2022 |