LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 71787024 |
Materi: P-12; Penyelesaian Sengketa Pajak bagian 1Listing Materi Perkuliahan / P-12; Penyelesaian Sengketa Pajak bagian 1
P-12; Penyelesaian Sengketa Pajak bagian 1 Tujuan hukum, yaitu untuk menciptakan keadilan, menciptakan ketertiban, kepastian sampai kepada pencapaian kebahagiaan. Pemikiran filsof ini didasarkan kepada alam, keadilan dan hak.
John Lock dalam buku Separation of Power menulis bahwa dalam praktek-praktek bernegara, sebagian besar pemerintahan , mendominasi powers atau kekuasaan atau kekuatan yang bersifat memaksa (coersive) dan bersifat monopoli.
Keyneian (1936) memandang dari sisi suplai, menyatakan bahwa fenomena ekonomi makro dipecahkan dengan menawarkan kebijakan untuk memicu pertumbuhan ekonomi yang stabil. produk-produk dimaksud, akan menghasilkan pajak yang menjadi hak negara yang masuk ke dalam penerimaan negara umumnya.
Update : 15:17:03 27/06/2022 |