LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 69142141 |
Materi: P-12 1. Perjanjian Standar dan Perlindungan Konsumen (1)Listing Materi Perkuliahan / P-12 1. Perjanjian Standar dan Perlindungan Konsumen (1)
P-12 1. Perjanjian Standar dan Perlindungan Konsumen (1) Perjanjian standar yang beredar dalam masyarakat, dalam pandangan banyak pihak, masih banyak yang merugikan masyarakat dengan klausula baku (standar) yang ada didalamnya. Isi perjanjian standar umumnya berat sebelah, dan lebih banyak menguntungkan si pembuatnya. Dalam berbagai kegiatan bisnis, baik di bidang asuransi, perhotelan, perbankan, jual beli rumah, dan praktek sewa beli, banyak mempergunakan perjanjian standar. Pihak penyusun kontrak/perjanjian dengan persyaratan- persyaratannya mempunyai kedudukan yang lebih kuat bila dibandingkan dengan pihak lain yang pada umumnya berada pada posisi lemah. Pihak lainnya atau pihak lawan biasanya tidak ada pilihan lain dan kaan menerima begitu saja syarat-syarat yang diajukan oleh penyusun kontrak. Update : 10:54:15 28/06/2022 |