Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Selasa. 16 April 2024 - 14:29 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66083850

Materi: P-15 Materi ke 14 : KEDUDUKAN PAJAK Dan PERLAWANAN PAJAK

Listing Materi Perkuliahan / P-15 Materi ke 14 : KEDUDUKAN PAJAK Dan PERLAWANAN PAJAK
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-I/S1/VI
Nama Matakuliah:HUKUM PAJAK
P-15 Materi ke 14 : KEDUDUKAN PAJAK Dan PERLAWANAN PAJAK 
Kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. Kedudukan Negara dalam rangka proses pailit, bubar, atau likuidasi adalah berhak memperoleh pembayaran terlebih dahulu. Ditegaskan bahwa hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif.
Update : 13:11:04 18/07/2022