LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 60567519 |
Materi: P-13 Materi ke 12 Praktek Periklanan dan Perlindungan KonsumenListing Materi Perkuliahan / P-13 Materi ke 12 Praktek Periklanan dan Perlindungan Konsumen
P-13 Materi ke 12 Praktek Periklanan dan Perlindungan Konsumen Iklan tampaknya merupakan hal yang dapat dilihat, didengar, ditonton dimana saja di tempat-tempat tertentu. Ciri yang tampak dari suatu iklan adalah bersifat merayu dan berusaha untuk memikat khalayak umum dan mempunyai kemampuan menembus situasi dan kondisi yang semula sukar dijangkau. Iklan mempunyai daya pikat yang tinggi dan dapat mengakibatkan konsumen menjadi tergantung pada suatu produk. Disamping itu, suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa iklan dapat menyebabkan konsumen mempunyai perilaku konsumtif.
Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 (Pasal 2 angka (2) ) Merumuskan iklan sebagai usaha jasa yang disatu pihak menghubungkan produsen barang dan/atau alasan dengan kebutuhan konsumen, dan dilain pihak menghubungkan pencetus gagasan dengan penerima gagasan. Update : 21:47:21 25/07/2022 |