LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 60566501 |
Materi: P-15 Materi ke 14: Penyelesaian Sengketa PajakListing Materi Perkuliahan / P-15 Materi ke 14: Penyelesaian Sengketa Pajak
P-15 Materi ke 14: Penyelesaian Sengketa Pajak Setiap konsumen yang dirugikan atau terlibat suatu sengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui lembaga peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan ini mengadu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan pasal 45 UUPK.
Suatu sengketa konsumen selain dapat diselesaikan melalui pengadilan, dapat pula diselesaikan di luar pengadilan melalui BPSK. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat dilakukan atau ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui BPSK ini tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang (pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) UUPK). Update : 22:16:55 25/07/2022 |